Kembali kami ingatkan kepada para pengguna jalan untuk taat dan tertib berlalu lintas, utamanya di jalan satu arah (one way). Pemerintah telah memasang peringatan berupa himbauan dan rambu-rambu disetiap sudut jalan satu arah yang wajib dipatuhi.
Bupati Tana Tidung telah mengelurkan Surat Edaran Nomor: 048/143/BUP/VII/2019 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 5 ayat (1).
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menginstruksikan
agar seluruh pengguna jalan utamanya di jalan satu arah (one way) agar tertib dan mentaati rambu-rambu yang telah dipasang.
Dan kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang mana ASN merupakan contoh masyarakat untuk tertib berlalulintas yakni harus mentaati, mematuhi, dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas yang telah terpasang serta dapat mensosialisasikan kebijakan Pemerintah Dearah tentang Jalan Satu Arah (One Way).


