Memuat…
| Teks: | PPID Online | Admin

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Selayang Pandang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan dengan biaya ringan.

Alur Pelayanan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi;
  2. PPID memverifikasi dan meneruskan permohonan ke pejabat terkait;
  3. Pemohon menerima nomor pelacakan untuk memantau status secara online;
  4. Apabila permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan.
2
Total Permohonan
1
Diproses
1
Terkirim
0
Ditolak
Ajukan Permohonan