Tugas dan Fungsi
Tugas
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika;
- Pengelolaan infrastruktur TIK dan sistem informasi pemerintahan;
- Pengelolaan informasi dan komunikasi publik serta kehumasan;
- Pembinaan persandian dan statistik;
- Pelaksanaan administrasi dinas.
Dasar Hukum
- Perda No. 5 Tahun 2024 tentang SPBE
- Permendagri tentang Organisasi Perangkat Daerah
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah