Bupati Tana Tidung H. Undusyah membuka secara resmi Pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2017. Kegiatan pembukaan yang dilaksanakan pada 3 April 2017 merupakan tindak lanjut dari kegiatan seleksi berkas yang dilaksanakan oleh Pansel 13 Maret 2017 s/d 31 Maret 2017
Dalam suatu sistem pemerintahan, pelaksanaan mutasi, promosi maupun seleksi untuk pengisian suatu jabatan bukan hanya sesuatu yang lumrah dilakukan namun juga wajib dilakukan demi mencari orang yang tepat dalam menempati suatu jabatan sehingga kegiatan pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya. Namun tentu saja prosesnya tidak bisa dilakukan secara asal-asalan tetapi harus memperhatikan aturan dan prosedur yang berlaku. Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif dikalangan pegawai negeri sipil sebagaimana yang tercantum dalam permenpan-rb no 13 tahun 2014 dengan memperhatikan berbagai persyaratan antara lain syarat kompetensi, kualifikasi dan kepangkatan, latar belakang pendidikan sera rekam jejak jabatan, memiliki integritas serta berbagai persyaratan lain sesuai dengan ketentuan, ujarnya.
Perlu kita ketahui bersama bahwa saat ini istilah eselon sudah tidak dipergunakan lagi. Saat ini lebih mengutamakan dengan penyebutan, seperti untuk jabatan administrasi yang meliputi administrator (eselon III), pengawas (eselon IV) dan pelaksana, sedangkan untuk jabatan fungsional meliputi jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan dan yang terakhir untuk jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan pratama. Hal ini sesuai dengan yang tertera dalam bab V (lima) uu no 5 tahun 2014 tentang asn, jelasnya.

Keberadaan pns saat ini bukan berorientasi pada melayani apa yang menjadi kehendak dari atasan namun lebih berorientasi pada upaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat (excellent service). Namun dalam proses pelaksanaanya tidak mengesampingkan tingkat kewenangan yang mengatur. Seorang bawahan tentu saja tidak dapat mengambil keputusan sendiri dengan statusnya sebagai seorang pelaksana namun harus melakukan konsultasi dengan atasan selaku pengambil kebijakan. Inilah salah satu alasan mengapa pengisian jabatan pimpinan tinggi sangat perlu dan wajib untuk diiisi. Hal ini tentu saja berkaitan erat dengan kelancaran pelayanan kepada masyarakat dimana jabatan pimpinan tinggi sebagai pengambil kebijakan yang memiliki tanggung jawab yang terbilang strategis, ujarnya.
Kepada seluruh kepala skpd yang hadir, saya mengingatkan kembali untuk terus mendorong tingkat kedisiplinan dari seluruh bawahannya. Beberapa hari yang lalu bahkan sudah dikeluarkan himbauan untuk peningkatan kinerja serta peningkatan kualitas disiplin dari masing-masing pegawai. Pengaturan jam kerja juga sudah ditekankan kembali untuk dapat dicermati dan ditindaklanjuti. Hal ini terkait dengan ketentuan jam kerja per hari yang wajib dipenuhi yakni kurang lebih 7,5 jam setiap harinya. Hal ini jangan menjadi beban bagi seluruh pegawai, namun harus disadari bahwa ini merupakan kewajiban yang harus kita penuhi. Karena kita tidak dapat menuntut hak jika kewajiban belum kita laksanakan dengan baik dan pemerintah juga tidak pernah tinggal diam dalam upaya pemenuhan kesejahteraan bagi seluruh pegawainya, tutupnya.